Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkanya.
Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup
yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen
lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air
yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau
zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila
kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa
digunakan sesuai peruntukannya.
Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus,
pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan
penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat
disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan
oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan
ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik
(limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar,
tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama
air tanah. Disamping itu penggundulan
hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan
lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah.
Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa
makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia
(detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di
permukaan maupun air tanah. Polutan
dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat
Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang
mencemari air.
Patogen/bakteri
mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan
binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman,
konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara
berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah)
merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh
dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang
ditimbulkan oleh pencemaran air. Berdasarkan PP no 82 tahun 2001 pasal 8
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air
ditetapkan menjadi 4 kelas yaitu:
1.
Kelas 1 : yaitu air yang dapat digunakan
untuk bahan baku air minum atau peruntukan lainnya mempersyaratkan mutu air
yang sama
2.
Kelas 2 : air yang dapat digunakan untuk
prasarana/ sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan
pertanian
3.
Kelas 3 : air yang dapat digunakan untuk
budidaya ikan air tawar, peternakan dan pertanian
4.
Kelas 4 : air yang dapat digunakan untuk
mengairi pertanaman/ pertanian
Tanda-tanda pencemaran air dapat dilihat secara:
- Fisis, yaitu pada kejernihan air, perubahan suhu, perubahan rasa, dan perubahan warna air.
- Kimia, yaitu adanya zat kimia yang terlarut dalam air dan perubahan pH
- Biologi, yaitu adanya mikroorganisme di dalam air tersebut
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan
dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah
kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di
tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah
http://rizanurmansyah1414.blogspot.co.id/2013/11/pencemaran-air-tanah.html
http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hidrologi/pencemaran-air-tanah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar